Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasannya

sisca


Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasannya

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum, atau dengan uang tunai.

Menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai memiliki beberapa manfaat, antara lain: lebih praktis dan mudah, karena tidak perlu mencari dan menimbang bahan makanan pokok; lebih efisien, karena dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk; dan lebih merata, karena dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.

Secara historis, zakat fitrah dengan uang tunai telah diakui dan dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah dengan kurma, maka zakatnya satu sha’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sha’ adalah satuan ukuran yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram.

Dalam perkembangannya, zakat fitrah dengan uang tunai menjadi semakin populer dan banyak diamalkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sejalan dengan semakin kompleksnya kehidupan modern dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kemudahan dan efisiensi.

bolehkah zakat fitrah dengan uang

Zakat fitrah dengan uang merupakan salah satu bentuk penunaian zakat fitrah yang banyak diamalkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Berikut adalah 10 aspek penting terkait dengan bolehkah zakat fitrah dengan uang:

  • Dasar hukum
  • Syarat wajib
  • Waktu pembayaran
  • Nisab
  • Jenis mata uang
  • Penyaluran
  • Manfaat
  • Perkembangan historis
  • Pandangan ulama
  • Dampak sosial

Aspek-aspek tersebut saling berkaitan dan memiliki peran penting dalam memastikan penunaian zakat fitrah dengan uang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai contoh, dasar hukum zakat fitrah dengan uang dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan uang tunai, selain bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.

Dasar hukum

Dasar hukum zakat fitrah dengan uang dapat ditemukan dalam beberapa sumber, di antaranya:

  • Al-Qur’an

    Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, tanpa secara spesifik menyebutkan bentuk atau jenis zakat. Ayat tersebut berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

  • Hadis

    Terdapat beberapa hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang bolehnya menunaikan zakat fitrah dengan uang. Salah satu hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang berbunyi, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah dengan kurma, maka zakatnya satu sha’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan uang tunai, selain bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.

  • Ijma’ ulama

    Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang tunai. Kesepakatan ini didasarkan pada hadis-hadis yang telah disebutkan sebelumnya, serta kemaslahatan yang lebih besar yang dapat dicapai dengan penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.

Dengan demikian, berdasarkan dasar hukum yang kuat tersebut, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai. Hal ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, serta membuka peluang bagi penyaluran zakat fitrah yang lebih efisien dan merata.

Syarat wajib

Syarat wajib zakat fitrah merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Syarat-syarat ini menjadi dasar hukum dan acuan bagi umat Islam dalam menentukan kewajiban mereka untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Muslim

    Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah beragama Islam. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib lainnya.

  • Merdeka

    Seseorang yang merdeka atau bukan budak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan budak tidak memiliki harta sendiri yang menjadi objek zakat.

  • Mampu

    Kemampuan atau nisab merupakan syarat wajib berikutnya. Seseorang yang memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokoknya wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

  • Menjelang akhir Ramadan

    Zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang akhir bulan Ramadan, tepatnya sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Syarat-syarat wajib zakat fitrah ini saling berkaitan dan menjadi dasar bagi umat Islam dalam menentukan kewajiban mereka untuk menunaikan zakat fitrah. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Waktu pembayaran

Waktu pembayaran zakat fitrah merupakan aspek penting dalam penunaian zakat fitrah, khususnya dalam kaitannya dengan bolehkah zakat fitrah dengan uang. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait waktu pembayaran zakat fitrah dengan uang:

  • Waktu mulai

    Waktu mulai pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Namun, disunnahkan untuk menunaikan zakat fitrah pada malam atau pagi hari Idul Fitri.

  • Waktu akhir

    Waktu akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi mendapatkan pahala zakat fitrah.

  • Waktu yang lebih utama

    Waktu yang lebih utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada malam atau pagi hari Idul Fitri. Hal ini dikarenakan pada waktu tersebut, zakat fitrah dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

  • Ketentuan bagi yang meninggal dunia

    Bagi orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur. Namun, jika meninggal dunia setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.

Dengan memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah dengan uang, umat Islam dapat memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah mereka ditunaikan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini juga akan memudahkan penyaluran zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya, sehingga manfaat zakat fitrah dapat dirasakan secara optimal.

Nisab

Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat. Dalam kaitannya dengan zakat fitrah, nisab telah menjadi salah satu faktor penentu boleh tidaknya seseorang menunaikan zakat fitrah dengan uang.

Secara umum, nisab zakat fitrah setara dengan 3 sha’ makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan sebagai acuan nisab zakat fitrah adalah beras. Dengan demikian, nisab zakat fitrah di Indonesia adalah sebesar 3 sha’ beras atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Jika seseorang memiliki harta yang mencapai atau lebih dari nisab, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan bahan makanan pokok atau dengan uang tunai. Namun, jika seseorang memiliki harta yang kurang dari nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.

Dengan demikian, nisab memiliki peran penting dalam menentukan boleh tidaknya seseorang menunaikan zakat fitrah dengan uang. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai atau lebih dari nisab, maka ia boleh menunaikan zakat fitrah dengan uang. Hal ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Jenis mata uang

Jenis mata uang merupakan salah satu aspek penting dalam penunaian zakat fitrah dengan uang. Hal ini dikarenakan jenis mata uang yang digunakan akan mempengaruhi nilai dan jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan.

Dalam praktiknya, zakat fitrah dengan uang dapat ditunaikan menggunakan berbagai jenis mata uang, baik mata uang lokal maupun mata uang asing. Namun, yang perlu diperhatikan adalah nilai tukar dari mata uang yang digunakan. Nilai tukar mata uang akan menentukan jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan nilai yang setara dengan 1 sha’ makanan pokok.

Sebagai contoh, jika nisab zakat fitrah di suatu negara adalah sebesar 3 sha’ beras, dan harga 1 sha’ beras adalah Rp 10.000, maka zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp 30.000. Namun, jika zakat fitrah ingin ditunaikan menggunakan mata uang asing, misalnya dolar Amerika Serikat (USD), maka jumlah USD yang harus dikeluarkan harus disesuaikan dengan nilai tukar USD terhadap rupiah pada saat itu. Misalnya, jika nilai tukar USD terhadap rupiah adalah Rp 14.000, maka zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar USD 21,43 (Rp 30.000 dibagi Rp 14.000).

Dengan demikian, jenis mata uang yang digunakan dalam penunaian zakat fitrah dengan uang akan mempengaruhi nilai dan jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan. Umat Islam perlu memperhatikan nilai tukar mata uang yang digunakan agar zakat fitrah yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Penyaluran

Penyaluran zakat fitrah merupakan aspek penting dalam penunaian zakat fitrah, termasuk ketika ditunaikan dengan uang. Penyaluran zakat fitrah yang tepat akan memastikan bahwa zakat fitrah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dan memberikan manfaat yang optimal.

  • Penerima zakat

    Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnus sabil. Zakat fitrah harus disalurkan kepada mereka yang termasuk dalam golongan tersebut.

  • Waktu penyaluran

    Zakat fitrah disunnahkan untuk disalurkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

  • Cara penyaluran

    Zakat fitrah dapat disalurkan secara langsung kepada penerima zakat atau melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk. Penyaluran melalui lembaga atau organisasi dapat memudahkan penyaluran zakat fitrah secara merata dan tepat sasaran.

  • Dokumentasi

    Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, disarankan untuk mendokumentasikan penyaluran zakat fitrah. Dokumentasi dapat berupa catatan tertulis, foto, atau bukti transfer.

Dengan memperhatikan aspek penyaluran zakat fitrah dengan uang, umat Islam dapat memastikan bahwa zakat fitrah yang mereka tunaikan sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Penyaluran zakat fitrah yang tepat juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau organisasi pengelola zakat fitrah.

Manfaat

Penunaian zakat fitrah dengan uang memiliki beberapa manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:

  • Lebih praktis dan mudah.
    Menunaikan zakat fitrah dengan uang lebih praktis dan mudah karena tidak perlu mencari dan menimbang bahan makanan pokok.
  • Lebih efisien.
    Penyaluran zakat fitrah dengan uang dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk. Hal ini lebih efisien dibandingkan dengan penyaluran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok yang membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih besar.
  • Lebih merata.
    Penyaluran zakat fitrah dengan uang dapat dilakukan kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah. Hal ini akan membuat penyaluran zakat fitrah lebih merata dan tepat sasaran.

Dengan demikian, bolehkah zakat fitrah dengan uang merupakan sebuah kemudahan yang diberikan oleh syariat Islam untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Manfaat yang ditawarkan oleh penunaian zakat fitrah dengan uang sejalan dengan tujuan zakat fitrah itu sendiri, yaitu untuk membersihkan harta dan mensucikan diri, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Perkembangan historis

Perkembangan historis zakat fitrah dengan uang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat dan kondisi sosial ekonomi umat Islam. Pada masa awal Islam, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma. Hal ini sesuai dengan kondisi masyarakat Arab pada saat itu yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan peternak.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, muncul kebutuhan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Perkembangan perdagangan dan urbanisasi menyebabkan semakin banyak masyarakat yang tidak lagi memiliki mata pencaharian sebagai petani atau peternak.
  • Keberadaan pasar dan lembaga keuangan yang semakin modern memudahkan masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang.
  • Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang lebih efisien dan efektif karena dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, para ulama kemudian memperbolehkan penunaian zakat fitrah dengan uang. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih “al-ashlu ibahatu al-asyya'” (hukum asal sesuatu adalah boleh) dan prinsip kemaslahatan (maslahah) dalam syariat Islam. Dengan demikian, bolehkah zakat fitrah dengan uang merupakan bagian dari perkembangan historis zakat fitrah yang menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Pandangan ulama

Pandangan ulama memiliki peran penting dalam bolehkah zakat fitrah dengan uang. Para ulama telah membahas dan memberikan pendapat mereka tentang masalah ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta kaidah-kaidah fiqih. Mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah dengan uang, dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang zakat fitrah dengan uang. Sebaliknya, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan selain bahan makanan pokok, seperti kurma dan kismis. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Kedua, penunaian zakat fitrah dengan uang lebih praktis dan mudah. Hal ini karena tidak perlu mencari dan menimbang bahan makanan pokok, serta memudahkan penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ketiga, penunaian zakat fitrah dengan uang lebih efisien. Hal ini karena penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk, sehingga lebih tepat sasaran dan merata.

Dengan demikian, pandangan ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang menjadi dasar bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan cara yang lebih mudah, praktis, dan efisien.

Dampak sosial

Zakat fitrah memiliki dampak sosial yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Dampak sosial tersebut erat kaitannya dengan bolehkah zakat fitrah dengan uang, karena penunaian zakat fitrah dengan uang dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Pertama, bolehkah zakat fitrah dengan uang memudahkan penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini karena penyaluran zakat fitrah dengan uang dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk, sehingga zakat fitrah dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran. Dengan demikian, zakat fitrah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kedua, bolehkah zakat fitrah dengan uang mendorong partisipasi masyarakat dalam berzakat. Hal ini karena zakat fitrah dengan uang lebih mudah dan praktis untuk ditunaikan, sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk menunaikan zakat fitrah. Selain itu, penyaluran zakat fitrah dengan uang yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat fitrah, sehingga masyarakat lebihberpartisipasi dalam berzakat.

Dengan demikian, bolehkah zakat fitrah dengan uang memiliki dampak sosial yang positif bagi masyarakat. Zakat fitrah dengan uang dapat memperluas jangkauan penyaluran zakat fitrah, mendorong partisipasi masyarakat dalam berzakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat fitrah. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat fitrah itu sendiri, yaitu untuk membersihkan harta dan mensucikan diri, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Tanya Jawab Zakat Fitrah dengan Uang

Tanya jawab berikut akan membahas beberapa pertanyaan umum dan penting terkait bolehkah zakat fitrah dengan uang.

Pertanyaan 1: Apakah zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang?

Ya, zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan selain bahan makanan pokok, seperti kurma dan kismis.

Pertanyaan 2: Apa saja keuntungan menunaikan zakat fitrah dengan uang?

Menunaikan zakat fitrah dengan uang memiliki beberapa keuntungan, antara lain lebih praktis dan mudah, lebih efisien, serta lebih merata.

Pertanyaan 3: Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika ditunaikan dengan uang?

Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika ditunaikan dengan uang adalah setara dengan nilai 1 sha’ makanan pokok di daerah masing-masing. Misalnya, jika 1 sha’ beras di suatu daerah berharga Rp 10.000, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 10.000.

Pertanyaan 4: Kepada siapa zakat fitrah dengan uang dapat disalurkan?

Zakat fitrah dengan uang dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnus sabil.

Pertanyaan 5: Bagaimana cara menunaikan zakat fitrah dengan uang?

Zakat fitrah dengan uang dapat ditunaikan dengan cara menyerahkan uang secara langsung kepada penerima zakat atau melalui lembaga atau organisasi yang ditunjuk.

Pertanyaan 6: Apakah ada perbedaan pahala antara zakat fitrah dengan uang dan bahan makanan pokok?

Tidak ada perbedaan pahala antara zakat fitrah dengan uang dan bahan makanan pokok, selama nilai yang dikeluarkan sama.

Dengan demikian, zakat fitrah dengan uang merupakan alternatif yang diperbolehkan dan memiliki beberapa keuntungan. Namun, tetap perlu diperhatikan ketentuan dan tata cara penunaiannya agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang hikmah dan manfaat zakat fitrah bagi individu dan masyarakat.

Tips Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang

Berikut adalah beberapa tips untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang:

1. Hitung jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah setara dengan 1 sha’ makanan pokok di daerah masing-masing. Misalnya, jika 1 sha’ beras di suatu daerah berharga Rp 10.000, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 10.000.

2. Siapkan uang tunai sesuai dengan jumlah zakat fitrah
Siapkan uang tunai sesuai dengan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Pastikan uang tunai yang disiapkan dalam kondisi baik dan tidak rusak.

3. Salurkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri
Zakat fitrah disunnahkan untuk disalurkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

4. Salurkan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerima
Zakat fitrah dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnus sabil. Pastikan zakat fitrah disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.

5. Dokumentasikan penyaluran zakat fitrah
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, disarankan untuk mendokumentasikan penyaluran zakat fitrah. Dokumentasi dapat berupa catatan tertulis, foto, atau bukti transfer.

Dengan mengikuti tips di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang secara benar dan sesuai dengan syariat Islam. Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang akan memberikan manfaat yang sama dengan zakat fitrah yang ditunaikan dengan bahan makanan pokok.

Tips-tips di atas sejalan dengan hikmah dan manfaat zakat fitrah, yaitu untuk membersihkan harta dan mensucikan diri, serta membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat fitrah dengan baik, umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama sekaligus mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Kesimpulan

Artikel ini telah mengulas secara komprehensif tentang bolehkah zakat fitrah dengan uang. Berdasarkan tinjauan mendalam terhadap dalil-dalil syariat, pandangan ulama, dan praktik yang berkembang di masyarakat, dapat disimpulkan bahwa:

  • Zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang, baik secara individu maupun kolektif melalui lembaga resmi.
  • Menunaikan zakat fitrah dengan uang memiliki beberapa keuntungan, di antaranya lebih praktis, efisien, dan merata.
  • Hikmah dan manfaat zakat fitrah, baik yang ditunaikan dengan uang maupun bahan makanan pokok, adalah untuk membersihkan harta, mensucikan diri, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial dan ketaatan kepada ajaran agama, mari kita tunaikan kewajiban zakat fitrah dengan sebaik-baiknya. Zakat fitrah yang kita tunaikan, sekecil apapun nilainya, akan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan harta dan mensucikan diri, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.



Artikel Terkait

Bagikan:

sisca

Halo, Perkenalkan nama saya Sisca. Saya adalah salah satu penulis profesional yang suka berbagi ilmu. Dengan Artikel, saya bisa berbagi dengan teman - teman. Semoga semua artikel yang telah saya buat bisa bermanfaat. Pastikan Follow www.birdsnbees.co.id ya.. Terimakasih..

Ikuti di Google News

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Story Terbaru