Memahami Hak Asasi yang Dijamin Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945

sisca


Memahami Hak Asasi yang Dijamin Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945

Pasal 28A Ayat 1: Hak Asasi yang Dijamin dalam Konstitusi

Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu pasal penting yang menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, seterusnya menerbitkan dan menyebarkan gagasan.”

Pasal ini memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak berserikat, hak berkumpul, dan hak kebebasan berpendapat. Perkembangan sejarah menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak asasi ini, termasuk melalui pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.

Pasal 28A Ayat 1

Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu pasal penting yang menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pasal ini memiliki 10 aspek penting, antara lain:

  • Hak hidup
  • Hak berserikat
  • Hak berkumpul
  • Hak kebebasan berpendapat
  • Hak mengeluarkan pendapat
  • Hak menerbitkan gagasan
  • Hak menyebarkan gagasan
  • Hak atas perlindungan hukum
  • Hak atas perlakuan yang sama di depan hukum
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pemajuan HAM

Aspek-aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk suatu sistem perlindungan hak asasi yang komprehensif. Misalnya, hak hidup tidak dapat dipisahkan dari hak atas perlindungan hukum, hak berserikat, dan hak berkumpul. Demikian pula, hak kebebasan berpendapat tidak dapat dipisahkan dari hak mengeluarkan pendapat, menerbitkan gagasan, dan menyebarkan gagasan. Perlindungan terhadap hak-hak asasi ini sangat penting untuk menjamin martabat dan kesejahteraan setiap warga negara Indonesia.

Hak Hidup

Hak hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Hak untuk hidup

    Setiap manusia berhak untuk hidup dan tidak dapat dirampas nyawanya secara sewenang-wenang. Hak ini mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan dan ancaman terhadap nyawa.

  • Hak untuk mempertahankan hidup

    Setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupnya dengan cara yang layak. Hak ini mencakup hak atas makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan.

  • Hak untuk berkembang

    Setiap manusia berhak untuk mengembangkan dirinya secara fisik, mental, dan spiritual. Hak ini mencakup hak atas pendidikan, pekerjaan, dan rekreasi.

  • Hak untuk bebas dari rasa takut

    Setiap manusia berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bebas dari rasa takut dan kekerasan. Hak ini mencakup hak atas keamanan pribadi, perlindungan dari penyiksaan, dan perlindungan dari perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Perlindungan terhadap hak hidup sangat penting untuk menjamin martabat dan kesejahteraan setiap warga negara Indonesia. Negara berkewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak hidup setiap orang tanpa diskriminasi.

Hak berserikat

Hak berserikat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi atau perkumpulan yang bertujuan tidak bertentangan dengan hukum.

Hak berserikat memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945. Sebab, hak berserikat merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh pasal tersebut. Melalui organisasi atau perkumpulan, warga negara dapat menyalurkan aspirasinya, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan hak-haknya.

Dalam praktiknya, hak berserikat telah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, hak berserikat memungkinkan warga negara untuk membentuk organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Melalui organisasi-organisasi tersebut, warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.

Hak Berkumpul

Hak berkumpul merupakan salah satu hak yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan menyebarkan gagasan secara lisan dan tulisan, serta berhak atas perlindungan hukum.” Hak berkumpul memiliki hubungan yang sangat erat dengan hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Sebab, berkumpul merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat dan berserikat.

Hak berkumpul sangat penting bagi kehidupan berdemokrasi. Melalui hak berkumpul, warga negara dapat menyalurkan aspirasinya, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan hak-haknya. Hak berkumpul juga merupakan sarana untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan antar warga negara.

Dalam praktiknya, hak berkumpul telah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, hak berkumpul memungkinkan warga negara untuk melakukan demonstrasi, unjuk rasa, dan kegiatan politik lainnya. Selain itu, hak berkumpul juga memungkinkan warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak tertentu, seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi profesi.

Pemahaman yang baik tentang hubungan antara hak berkumpul dan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 sangat penting untuk menjamin tegaknya hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memahami hubungan ini, warga negara dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya dan berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa dan negara.

Hak Kebebasan Berpendapat

Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjamin hak kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak asasi yang fundamental. Hak ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk mengungkapkan pikiran dan gagasannya secara bebas dan bertanggung jawab.

  • Kebebasan Berekspresi

    Hak kebebasan berpendapat mencakup kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan gagasan melalui berbagai media, seperti tulisan, lisan, gambar, dan simbol.

  • Kebebasan Berpendapat

    Setiap warga negara berhak untuk memiliki dan menyatakan pendapatnya tanpa takut akan persekusi atau pembalasan, termasuk pendapat yang kritis atau berbeda dengan pendapat umum.

  • Kebebasan Pers

    Hak kebebasan berpendapat juga mencakup kebebasan pers, yaitu kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media massa.

  • Kebebasan Akademis

    Dalam konteks pendidikan, hak kebebasan berpendapat mencakup kebebasan akademis, yaitu kebebasan untuk mengemukakan dan menguji gagasan ilmiah, melakukan penelitian, dan menerbitkan hasil penelitian.

Hak kebebasan berpendapat sangat penting untuk menjamin kebebasan berpikir, kreativitas, dan inovasi dalam masyarakat. Hak ini juga merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat, di mana warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Hak mengeluarkan pendapat

Hak mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan serta menerbitkan dan menyebarkan gagasan.” Hak mengeluarkan pendapat memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945, karena hak ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh pasal tersebut.

Hak mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan berdemokrasi. Melalui hak ini, warga negara dapat menyampaikan pikiran dan gagasannya secara bebas dan bertanggung jawab. Hak mengeluarkan pendapat juga merupakan sarana untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Dalam praktiknya, hak mengeluarkan pendapat telah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, hak mengeluarkan pendapat memungkinkan warga negara untuk menulis artikel di media massa, menyampaikan pendapat di forum-forum diskusi, dan melakukan kampanye politik.

Pemahaman yang baik tentang hubungan antara hak mengeluarkan pendapat dan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 sangat penting untuk menjamin tegaknya hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memahami hubungan ini, warga negara dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya dan berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang menghormati dan melindungi hak mengeluarkan pendapat.

Hak menerbitkan gagasan

Hak menerbitkan gagasan merupakan salah satu hak yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk menerbitkan dan menyebarkan gagasan.” Hak menerbitkan gagasan memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945, karena hak ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh pasal tersebut.

Hak menerbitkan gagasan sangat penting bagi kehidupan berdemokrasi. Melalui hak ini, warga negara dapat menyampaikan pikiran dan gagasannya secara bebas dan bertanggung jawab. Hak menerbitkan gagasan juga merupakan sarana untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Dalam praktiknya, hak menerbitkan gagasan telah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, hak menerbitkan gagasan memungkinkan warga negara untuk menulis buku, membuat karya jurnalistik, dan menerbitkan penelitian ilmiah.

Pemahaman yang baik tentang hubungan antara hak menerbitkan gagasan dan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 sangat penting untuk menjamin tegaknya hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memahami hubungan ini, warga negara dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya dan berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang menghormati dan melindungi hak menerbitkan gagasan.

Hak menyebarkan gagasan

Hak menyebarkan gagasan merupakan salah satu hak yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk menyebarkan gagasan.” Hak menyebarkan gagasan memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945, karena hak ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh pasal tersebut.

  • Kebebasan Berekspresi

    Hak menyebarkan gagasan mencakup kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan gagasan melalui berbagai media, seperti tulisan, lisan, gambar, dan simbol, serta menyebarkan gagasan tersebut kepada orang lain.

  • Kebebasan Berpendapat

    Setiap warga negara berhak untuk memiliki dan menyatakan pendapatnya, serta menyebarkan pendapat tersebut kepada orang lain, tanpa takut akan persekusi atau pembalasan, termasuk pendapat yang kritis atau berbeda dengan pendapat umum.

  • Kebebasan Pers

    Hak menyebarkan gagasan juga mencakup kebebasan pers, yaitu kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media massa.

  • Kebebasan Akademis

    Dalam konteks pendidikan, hak menyebarkan gagasan mencakup kebebasan akademis, yaitu kebebasan untuk mengemukakan dan menguji gagasan ilmiah, melakukan penelitian, serta menerbitkan hasil penelitian dan menyebarkannya kepada publik.

Hak menyebarkan gagasan sangat penting bagi kehidupan berdemokrasi. Melalui hak ini, warga negara dapat menyampaikan pikiran dan gagasannya secara bebas dan bertanggung jawab, serta menyebarkan gagasan tersebut kepada orang lain. Hak menyebarkan gagasan juga merupakan sarana untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Dalam praktiknya, hak menyebarkan gagasan telah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti melalui media massa, internet, dan karya seni.

Hak atas perlindungan hukum

Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang adil dan tidak memihak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perlindungan hukum mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Hak atas proses hukum yang adil

    Setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan berhak atas proses pengadilan yang adil dan tidak memihak.

  • Hak atas bantuan hukum

    Setiap orang yang tidak mampu membayar biaya pengacara berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma.

  • Hak atas praduga tak bersalah

    Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil.

  • Hak atas perlindungan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang

    Setiap orang berhak atas perlindungan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

Hak atas perlindungan hukum merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Perlindungan hukum menjamin bahwa setiap warga negara diperlakukan secara adil dan tidak memihak dalam proses hukum, serta hak-haknya dilindungi dari segala bentuk pelanggaran.

Hak atas perlakuan yang sama di depan hukum

Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjamin hak atas perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Hak ini merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia dan memiliki hubungan yang erat dengan prinsip negara hukum.

Negara hukum adalah negara yang didasarkan pada hukum, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Artinya, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya. Hak atas perlakuan yang sama di depan hukum menjadi pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Dalam praktiknya, hak atas perlakuan yang sama di depan hukum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Misalnya, dalam proses peradilan, setiap terdakwa berhak mendapatkan perlakuan yang sama, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukumnya. Selain itu, hak ini juga menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Pemahaman yang baik tentang hubungan antara hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 sangat penting untuk menjamin tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Dengan memahami hubungan ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi penegakan hukum dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pemajuan HAM

Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum yang menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara Indonesia. Salah satu aspek penting yang diatur dalam pasal ini adalah “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pemajuan HAM”. Hak ini memiliki hubungan yang erat dengan prinsip-prinsip dasar HAM yang diakui secara universal.

Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pemajuan HAM merupakan kewajiban negara yang tidak dapat dipisahkan. Pengakuan HAM berarti negara mengakui dan menghormati martabat inherent setiap manusia. Jaminan HAM berarti negara menjamin bahwa hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh setiap warga negara tanpa diskriminasi. Perlindungan HAM berarti negara melindungi hak-hak tersebut dari segala bentuk pelanggaran. Pemajuan HAM berarti negara terus berupaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warganya melalui pemenuhan dan perlindungan HAM.

Dalam praktiknya, “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pemajuan HAM” diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah. Misalnya, pengakuan HAM diwujudkan melalui pengesahan undang-undang yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Jaminan HAM diwujudkan melalui pembentukan lembaga-lembaga negara yang bertugas mengawasi dan melindungi HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perlindungan HAM diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran HAM. Pemajuan HAM diwujudkan melalui program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaan Umum tentang Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945

Bagian ini berisi daftar pertanyaan umum dan jawabannya tentang Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia.

Pertanyaan 1: Apa saja aspek yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945?

Jawaban: Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 menjamin 10 aspek hak asasi manusia, yaitu hak hidup, hak berserikat, hak berkumpul, hak kebebasan berpendapat, hak mengeluarkan pendapat, hak menerbitkan gagasan, hak menyebarkan gagasan, hak atas perlindungan hukum, hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Pertanyaan 2: Mengapa Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 penting bagi kehidupan berdemokrasi?

Jawaban: Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 sangat penting bagi kehidupan berdemokrasi karena menjamin kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan mendapatkan perlindungan hukum. Hak-hak ini merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat, di mana warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Pertanyaan-pertanyaan umum ini memberikan gambaran umum tentang berbagai aspek yang dijamin dalam Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945. Untuk pembahasan lebih mendalam tentang hak asasi manusia di Indonesia, silakan lanjutkan membaca artikel ini.

Bagian selanjutnya akan mengulas tentang sejarah perkembangan hak asasi manusia di Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di masa depan.

Tips Melindungi Hak Asasi Manusia

Bagian ini menyajikan beberapa tips untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Tip 1: Pahami Hak Asasi Manusia
Ketahui hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan peraturan, baik nasional maupun internasional.

Tip 2: Berani Melaporkan Pelanggaran HAM
Jika Anda menyaksikan atau mengalami pelanggaran hak asasi manusia, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau lembaga terkait.

Tip 3: Berpartisipasilah dalam Advokasi HAM
Dukung organisasi atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia dan advokasi perubahan kebijakan yang lebih melindungi HAM.

Tip 4: Hormati Perbedaan
Hormati hak dan kebebasan orang lain, meskipun berbeda dengan Anda. Keberagaman adalah kekayaan bagi kita semua.

Tip 5: Gunakan Media Sosial Secara Bertanggung Jawab
Gunakan media sosial untuk menyampaikan pesan tentang hak asasi manusia, namun hindari ujaran kebencian dan informasi palsu.

Tip 6: Dukung Pendidikan HAM
Dukung upaya pendidikan tentang hak asasi manusia, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun masyarakat.

Dengan mengikuti tips ini, kita dapat berkontribusi dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

Bagian selanjutnya akan membahas tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.

Kesimpulan

Pasal 28A Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum yang kokoh dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal ini menjamin 10 aspek penting, mulai dari hak hidup hingga hak atas pengakuan dan pemajuan HAM.

Pemahaman yang komprehensif tentang Pasal 28A Ayat 1 UUD 1945 sangat penting untuk mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi seluruh warganya. Setiap individu memiliki peran penting dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia melalui berbagai upaya, seperti memahami hak-haknya, melaporkan pelanggaran HAM, berpartisipasi dalam advokasi HAM, dan menghormati perbedaan.



Artikel Terkait

Bagikan:

sisca

Halo, Perkenalkan nama saya Sisca. Saya adalah salah satu penulis profesional yang suka berbagi ilmu. Dengan Artikel, saya bisa berbagi dengan teman - teman. Semoga semua artikel yang telah saya buat bisa bermanfaat. Pastikan Follow www.birdsnbees.co.id ya.. Terimakasih..

Tags

Ikuti di Google News

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Story Terbaru