Zakat adalah ibadah yang perintah pelaksanaannya dimulai pada tahun kedua setelah hijrah, atau tahun 623 Masehi. Perintah tersebut disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam khutbahnya di
Zakat diperintahkan pada tahun kedua Hijriah, setelah kewajiban shalat lima waktu. Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi