Zakat sebagai pengurang pajak merupakan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak untuk mengurangi penghasilan kena pajak mereka dengan jumlah zakat yang telah dibayarkan. Kebijakan ini memberikan
Zakat pengurang pajak adalah kebijakan pemerintah yang membolehkan wajib pajak untuk mengurangi penghasilan kena pajaknya dengan jumlah zakat yang telah dibayarkan. Sebagai contoh, jika penghasilan