Zakat kepada saudara kandung adalah kewajiban bagi seorang muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada saudara kandungnya yang membutuhkan. Zakat ini bertujuan untuk membantu
Zakat fitrah kepada saudara kandung merupakan kewajiban memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang membutuhkan. Misalnya, jika seseorang memiliki saudara kandung yang kurang mampu dan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram